PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mahjur
Mahjur berasal dari al-hajr, Hujaranan atau hajara arti
secara bahasa adalah, al-man’u (terlarang ,terdinding, tercegah, dan
terhalang). Menurut Muhammad al-syabrini al-Khatib bahwa yang dimaksud dengan Mahjur
ialah:
“Cegahan
untuk pengelolaan harta.”
Idris Ahmad dalam bukunya Fiqh al-Syafi’iyah berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan mahjur menurut istilah adalah orang-orang yang terlarang
mengendalikan harta bendanya disebabkan oleh beberapa hal yang terdapat pada
dirinya, yang mengeluarkan pengawasan. Sulaiman Rasyid (1976 : 301) berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan al-hajr ialah melarang atau menahan seseorang
dari membelanjakan hartanya, yang berhak melarangnya ialah wali atau hakim.
Dari ta’rif di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan mahjur ialah
cegahan bagi seseorang untuk mengelola hartanya karena adanya hal-hal tertentu
yang mengharuskan adanya pencegahan.
B.
Tujuan Mahjur
Tujuan mahjur (pencegahan pengelolaan harta) dijelaskan oleh
Sulaiman Rasyid (1976:301) adalah sebagai berikut:
1.
Mahjur dilakukan
guna menjaga hak-hak orang lain, seperti
pencegahan terhadap:
a.
Orang yang utangnya
lebih banyak daripada hartanya, orang ini dilarang mengelola harta guna menjaga
hak-hak yang berpiutang.
b.
Orang yang sakitnya
parah, dilarang berbelanja lebih dari sepertiga hartanya guna menjaga hak-hak
ahli warisnya;
c.
Orang yang
merungguhkan dilarang membelanjakan harta yang dirngguhkan;
d.
Murtad (orang yang
keluar dari agama Islam) dilarang mengedarkan harta[phe nya guna menjaga hak Muslimin, sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dari Ka’ab bin Malik berkata:
“Sesungguhnya Nabi Saw.manahan harta Mu’adz dan beliau
jual harta itu untuk embayar utangnya.”
2.
Mahjur dilakukan
untuk menjaga hak-hak orang yang dimahjur itu sendiri, seperti:
a.
Anak kecil dilarang
membelanjakan hartanya sehugga berusia dewasa dan sudah pandai mengelola dan
mengendalikan harta’
b.
Orang gila dilarang
mengelola hartanya sebelum dia sembuh, hal ini untuk menjaga hak-haknya
sendiri;
c.
Pemboros dilarang
membelanjakan hartanya sebelum dia sadar, hal ini jua untuk menjaga hak
terhadap hartanya ketika ia membutuhkan pembelanjaannya.
UNTUK DOWNLOAD SILAHKAN KLIK DI SINI : MAHJUR.doc
0 komentar:
Posting Komentar