You Are Reading

0

Mahjur

By_H_Q.X.MM.II Jumat, 03 Agustus 2012

PEMBAHASAN


A.      Pengertian Mahjur
Mahjur berasal dari al-hajr, Hujaranan atau hajara arti secara bahasa adalah, al-man’u (terlarang ,terdinding, tercegah, dan terhalang). Menurut Muhammad al-syabrini al-Khatib bahwa yang dimaksud dengan Mahjur ialah:
“Cegahan untuk pengelolaan harta.”
Idris Ahmad dalam bukunya Fiqh al-Syafi’iyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan mahjur menurut istilah adalah orang-orang yang terlarang mengendalikan harta bendanya disebabkan oleh beberapa hal yang terdapat pada dirinya, yang mengeluarkan pengawasan. Sulaiman Rasyid (1976 : 301) berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-hajr ialah melarang atau menahan seseorang dari membelanjakan hartanya, yang berhak melarangnya ialah wali atau hakim. Dari ta’rif di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan mahjur ialah cegahan bagi seseorang untuk mengelola hartanya karena adanya hal-hal tertentu yang mengharuskan adanya pencegahan.

B.     Tujuan Mahjur
Tujuan mahjur (pencegahan pengelolaan harta) dijelaskan oleh Sulaiman Rasyid (1976:301) adalah sebagai berikut:
1.      Mahjur dilakukan guna  menjaga hak-hak orang lain, seperti pencegahan terhadap:
a.       Orang yang utangnya lebih banyak daripada hartanya, orang ini dilarang mengelola harta guna menjaga hak-hak yang berpiutang.
b.      Orang yang sakitnya parah, dilarang berbelanja lebih dari sepertiga hartanya guna menjaga hak-hak ahli warisnya;
c.       Orang yang merungguhkan dilarang membelanjakan harta yang dirngguhkan;
d.      Murtad (orang yang keluar dari agama Islam) dilarang mengedarkan harta[phe            nya guna menjaga hak Muslimin, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Daruquthni dari Ka’ab bin Malik berkata:
“Sesungguhnya Nabi Saw.manahan harta Mu’adz dan beliau jual harta itu untuk embayar utangnya.”
2.      Mahjur dilakukan untuk menjaga hak-hak orang yang dimahjur itu sendiri, seperti:
a.       Anak kecil dilarang membelanjakan hartanya sehugga berusia dewasa dan sudah pandai mengelola dan mengendalikan harta’
b.      Orang gila dilarang mengelola hartanya sebelum dia sembuh, hal ini untuk menjaga hak-haknya sendiri;
c.       Pemboros dilarang membelanjakan hartanya sebelum dia sadar, hal ini jua untuk menjaga hak terhadap hartanya ketika ia membutuhkan pembelanjaannya.


UNTUK DOWNLOAD SILAHKAN KLIK DI SINI : MAHJUR.doc

0 komentar:

Posting Komentar



Kunjungi n follow me

 
Copyright 2010 BANYAK INFORMASI